Perjanjian pranikah atau pre-nuptial agreement (pre-nup) tidak hanya berisi mengenai pembagian harta dan tidak cuma berfungsi untuk melindungi harta. Ada beberapa hal penting lain yang perlu dituliskan dalam perjanjian tersebut. Simak lima hal penting berikut yang perlu ada dalam pre-nup selain harta.

1. Pendidikan Anak
Pengurusan anak menjadi poin yang penting dicantumkan agar jelas pengaturan nantinya. Anda bisa berdiskusi dengan pasangan mengenai siapa yang nanti akan membiayai anak sekolah, mengurus pendidikannya, atau mungkin kalau terjadi apa-apa dalam rumah tangga, suami tetap siaga untuk pendidikan anak.

2. Hak Asuh Anak Jika Cerai
Hak asuh anak ketika cerai harus diatur seadil-adilnya dalam perjanjian. Ade Novita selaku pengacara dan pendiri situs pranikah menjelaskan, dalam Undang-undang Pernikahan No. 1 Tahun 1974 tertulis bahwa anak di bawah 12 tahun harus ikut istri ketika pasangan bercerai. Sementara jika perpisahan terjadi karena istri selingkuh dan suami baik-baik saja seharusnya suami bisa menuntut haknya memiliki anak. Itu juga bisa diatur dalam pre-nup.

3. Hak & Kewajiban
"Hak-hak dan kewajiban urusan rumah tangga bisa diatur di perjanjian pra nikah, ini yang jarang diatur makanya banyak yang mengeluh setelah menikah," ujar Ade Novita, S.H., 

4. Aturan-aturan
Anda dan pasangan bisa mencantumkan berbagai aturan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama menjalani pernikahan dalam pre-nup. Misalnya saja, istri tidak bekerja karena tak dibolehkan oleh suami. Hal ini bisa diatur dalam perjanjian pranikah sehingga istri mendapatkan haknya untuk bekerja.

5. Tidak Melanggar Batas Hukum & Kesusilaan
Semua yang Anda inginkan setelah menikah bisa ditulis dalam pre-nup. Namun isi perjanjian itu tidak boleh melanggar batas hukum dan kesusilaan sesuai dengan UU Pernikahan No. 1 Pasal 29 Tahun 1974. "Hukum itu sifatnya pencegahan, kalau nanti terjadi sesuatu, apa yang bisa kita lakukan. Nah itu dasar-dasar perjanjian," ujar Ade yang aktif di berbagai organisasi seperti Persatuan Advokat Indonesia

Sumber : walipop

0 komentar :

Post a Comment

 
Top