Cinta memang tak mengenal apapun, tak mengenal usia, ras, suku, bahkan agama, ataupun kewarganegaraan. Nah lantas bagaimana kalau cinta itu akan diwujudkan dalam ikatan suci kalau kita berlainan negara dengan si dia? Tentunya banyak hal yang harus dipersiapkan apabila kita akan melangsungkan sebuah pernikahan dengan salah seorang pasangan berkewarganegaraan asing. Tentunya apabila kita masih buta terhadap proses pengurusan legalitas dan administrasi untuk mendapatkan pengakuan hukum yang sah dari negara, pastinya akan mengalami kesulitan dan kebingungan. 

Yang harus disiapkan sebelum menikah dengan Warga Negara Asing:
  • Siap dengan benturan budaya, bahasa, dan kebiasaan sehari-hari.
  • Nggak perlu dipikir terlalu lama, dijalani saja nanti juga ketemu jalan keluarnya.
  • Sabar dan butuh tingkat pengertian yang lebih.
  • Untuk masalah dokumen, harus sabar dan mencari informasi sebanyak-banyaknya. Meski sudah ada peraturan tertulis mengenai persyaratan, pengurusan prosedur dokumen bisa gampang atau ribet, tergantung situasi dan kebutuhan pasangan masing-masing.
  • Dari awal sudah didiskusikan, mau tinggal di mana setelah menikah nanti. Ini berpengaruh ke dokumen yang harus disiapkan. 
  • Kalau hanya untuk sementara, manfaatkan saja visa on arrival (visa yang diurus saat kedatangan) yang berlaku 1 bulan, dan bisa diperpanjang 1 bulan lagi di kantor imigrasi. Mungkin sembari diskusi dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, jika ingin menikah dan tinggal di Indonesia.
  • Jika ingin menikah di negara lain atau di negara pasangan kita, cobalah mendatangi kedutaan negara tersebut untuk mendapatkan informasi, cara, dan dokumen apa saja yang dibutuhkan. 
  • Jika ingin tinggal di Indonesia, syaratnya adalah mendapatkan KITAS (kartu izin tinggal sementara) yang berlaku 1 tahun, dan bisa diperpanjang 1 tahun lagi. Setelah itu baru bisa mendapatkan KITAP (kartu izin tinggal menetap). KITAS bisa diajukan dengan menggunakan surat sponsor dari istri/suami, akte menikah, salinan rekening koran, paspor pasangan, paspor sponsor, telex visa (yang didapat dari KBRI terdekat/negara pasangan), dan foto berdua berdampingan 4 x6 dengan latar merah. Untuk pengurusan KITAS ini bisa diajukan ke kantor imigrasi.
  •  Jika ingin bekerja di Indonesia, harus mempunyai working permit alias izin bekerja. Dan ini bisa diajukan dengan sponsor perusahaan tempat pasangan bekerja, dan harus deposit uang sebanyak $ 1200. 
  • Jika ingin mondar-mandir keluar Indonesia, harus punya exit permit atau izin keluar. Exit permit ada 2 macam, single entry dan multiple entry. Untuk multiple entry ada 2 macam yakni untuk 6 bulan atau 1 tahun.
Pada dasarnya pernikahan akan dianggap sah di Indonesia apabila pernikahan telah dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaanya. Maka sebagai landasan utama untuk anda dapat melaksanakan pernikahan beda kewarganegaraan adalah tetap pada satu keyakinan. Hal itu didasarkan pada peraturan yang berlaku di negara Indonesia. Selanjutnya sesuai dengan peraturan pemerintah No. 9 Tahun 1975 bahwa perkawinan bagi yang beragama Islam dicatatkan di KUA dan bagi yang beragama lain dicatatkan di kantor catatan sipil. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi mempelai WNI yaitu:
1. Surat pengantar dari kelurahan ( PMI, N1, N2, N )
2. Foto Copy KTP dan KK
3. Foto Copy Akte Kelahrian
4. Pas Photo ukuran 4X6 sebanyak 5 lembar.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA yaitu:
1. Paspor
2. Akte Kelahiran
3. Surat dari kedutaan negara yang bersangkutan
4. Surat pernyataan tidak dalam status menikah atau sudah bercerai.

Nah apabila semua itu sudah anda siapkan, lalu langkah yang harus anda tempuh yaitu pergi ke kantor KUA atau catatan sipil. Apabila sudah mendapatkan beberapa dokumen yang diperlukan, anda bawa dokumen tersebut ke departemen hukum dan ham serta departemen luar negeri untuk dilegalisir dan jangan lupa mendaftarkan perkawinan anda di kedutaan yang bersangkutan. Setelah itu anda sekalian mengurus surat ijin tinggal bagi pasangan di kedutaan tersebut. Biasanya pasangan langsung didaftarkan dengan keterangan status menikah dengan WNI, dengan status tinggal ikut pasangan yang berkewarganegaraan WNI. Setelah itu kedutaan akan memberikan surat ijin tinggal yang harus diperpanjang setiap satu tahun sekali. 

Sumber : Lintas.Me ,  Yahoo!She

0 komentar :

Post a Comment

 
Top