Di Indonesia, tidak semua pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, tahu mengenai prenuptial agreement (prenup) atau perjanjian pra nikah. Oleh sebab itu, tidak ada salahnya Anda mengetahui sejak dini mengenai perjanjian tersebut.

Perjanjian pernikahan sudah ada dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Pasal 29 Tahun 1974. Dalam pasal 29 tertulis: "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut."

Meski telah ada sejak dulu, belum banyak pasangan yang menerapkan perjanjian pranikah ini. Beberapa orang merasa perjanjian pranikah adalah bentuk kepesimisan pada pernikahan karena biasanya isinya membahas mengenai kesepakatan setelah cerai.

Padahal kenyataannya isi perjanjian pranikah tidak selalu tentang kesepakatan setelah cerai. Pendiri situs pranikah Ade Novita, S.H. menjelaskan isi perjanjian tersebut bisa bermacam-macam, sesuai kesepakatan pasangan.

"Prenup itu kebebasan berkontrak, kita boleh nyantumin apa saja sepanjang nggak melanggar hak orang lain," tutur Ade Novita, S.H., selaku pengacar sekaligus salah satu pendiri website www.pranikah.org 

Ade menuturkan, pre-nup tidak hanya berguna untuk melindungi harta, tapi juga hak dan kewajiban serta hal lain bila merasa perlu menuliskannya dalam perjanjian. Dalam prenup semua bisa ditulis secara detail dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Prenup akan berguna di kemudian hari bila terjadi sesuatu dalam rumah tangga. Sebagai contoh, ada seorang wanita anak tunggal dan dia akan mewarisi harta kekayaan orangtuanya secara besar-besaran. Saat wanita tersebut menikah, perjanjian pranikah bisa mengatur apakah harta warisan menjadi milik bersama atau tetap punya istri. Jika tidak ada perjanjian pranikah, posisi wanita tersebut bisa lemah, terutama jika suaminya tipe otoriter. Harta warisan tersebut bisa dikuasai oleh pihak suami.

Hal ini tentu berdampak tidak adil bagi sang istri. Maka dari itu, pre-nup bisa melindungi harta yang seharusnya milik salah satu pihak. "Biasanya dengan pre-nup ini bisa diatur, bagian yang memang hak istri diamankan benar-benar jadi pemasukan istri, istri yang mengelola. Hanya diatur secara jelas bagian mana sih yang dihasilkan istri juga suami," urai Ade.

Bukan hanya masalah harta dan nafkah saja yang bisa jadi pertengkaran pasangan menikah. Masalah hak dan kewajiban juga bisa jadi perdebatan. Di sinilah perjanjian pranikah bisa berperan. "Hak-hak dan kewajiban urusan rumah tangga bisa diatur di perjanjian pranikah, ini yang jarang diatur makanya banyak yang mengeluh setelah menikah," tambah wanita yang sudah 12 tahun menjadi pengacara itu.

Perjanjian pranikah sebenarnya mulai berkembang sejak 1998 saat krisis ekonomi menimpa Indonesia. Banyak perusahaan dan bank yang bangkrut. Namun tak sedikit pula perusahaan yang masih bertahan dari krisis tersebut. Kebanyakan pemilik perusahaan yang selamat ini memiliki perjanjian pranikah dengan istrinya sehingga harta istri tidak dapat diganggu gugat ketika usaha suami pailit.

"Mereka yang bertahan itu karena mereka buat perjanjian pra nikah. Jadi harta istri selamat tidak harus susah payah bahkan suami bisa dibantu dengan harta istrinya," jelas wanita lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu. Saat krisis ekonomi tahun 1998, Ade sedang bekerja di salah satu perusahaan yang bertahan dari krisis.

Kondisi berbeda dialami pengusaha yang saat itu tidak memiliki perjanjian pra nikah. Harta mereka habis karena harus menanggung hutang. Semua harus dilelang sehingga istri dan anak tidak mendapat sisa sama sekali. Mereka harus memulai hidup dari nol kembali.


Baca Juga :


Sumber : walipop

0 komentar :

Post a Comment

 
Top